13. Pilih Jamu dan Herbal Tanpa Efek Samping
Terbitan : APRIL 2007, Cetakan Pertama – Elekmedia
Isi Buku :
Penulis : Ning Harmanto & (Alm.) Dr. Ir. M. Ahkam Subroto, M.App.Sc., APU
Ide penulisan buku ini merupakan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penulis ingin pengalaman menekuni usaha herbal atau jamu mempunyai dasar ilmiah yang bisa meyakinkan masyarakat luas dan bisa diterima kalangan medis.
Cuplikan Isi Buku :
Di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, penggunaan pengobatan komplementer dan alternatif (complementary and alternative medicine, CAM) dalam 20 tahun terakhir semakin meningkat tajam, tidak hanya sekedar karena trend back to nature namun juga karena CAM merupakan sumber layanan kesehatan yang mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat luas. Selain itu, bukti-bukti empiris dan dukungan ilmiah yang semakin banyak menyebabkan CAM semakin populer di kalangan masyarakat dunia. Saat ini pasar global CAM bernilai sekitar US$ 60 milyar/tahun dan terus meningkat setiap tahun.
Di Indonesia sendiri saat ini tercatat sekitar 40% penduduk Indonesia menggunakan pengobatan tradisional, 70% berada di daerah pedesaan. Pada tahun 1999 ada 723 perusahaan obat tradisional, 92 di antaranya merupakan industri besar. Pemerintah pun dengan sungguh-sungguh menaruh perhatian yang sangat besar untuk pengembangan CAM di Indonesia. Pengobatan tradisional sudah sejak tahun 1992 diatur melalui Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, kemudian melalui SK Menteri Kesehatan no 1076 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Saat ini Pemerintah melalui Depkes tengah menyiapkan RPP tentang pengobatan tradisional untuk melengkapi peraturan yang telah ada tersebut. Bahkan di tingkat ASEAN pada tanggal 22 April 2004 di Penang-Malaysia telah dikeluarkan “Declaration of the 7th ASEAN Health Ministers Meeting” yang salah satu babnya mendeklarasikan tentang kerangka kerja kerjasama untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional/CAM ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, terutama yang berkenaan dengan penggunaan CAM yang aman, efektif dan rasional yang mencakup antara lain penelitian dan pengembangan untuk mendukung bukti-bukti empiris, perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap pencurian sumber daya genetik (biopiracy).
Saat ini penggunaan herbal dalam pengobatan komplementer dan alternatif di Indonesia semakin populer, terutama sejak Indonesia dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan sekitar tahun 1997. Selain itu, bukti-bukti empiris dan dukungan ilmiah yang semakin banyak terhadap khasiat herbal menyebabkan herbal semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Saat ini herbal dalam bentuk jamu banyak digunakan oleh masyarakat untuk pencegahan dan pengobatan berbagai penyakit, termasuk penyakit-penyakit berat seperti kanker, diabetes mellitus, jantung, hipertensi, stroke, hepatitis, dan AIDS.
Di Indonesia, masyarakat dapat menggunakan herbal secara bebas tanpa harus berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis lainnya. Kecenderungan yang ada adalah masyarakat telah bertindak menjadi “dokter” untuk dirinya sendiri dalam penggunaan herbal, bahkan tidak jarang mereka mengkonsumsinya bersamaan dengan obat konvensional. Dosis dan waktu yang tepat dalam mengkonsumsi herbal dan jamu seringkali diabaikan. Masyarakat seringkali “bereksperimen” dalam penggunaan herbal dan jamu untuk mengobati penyakitnya. Hal ini terjadi karena mayoritas dari mereka menganggap herbal adalah aman untuk dikonsumsi karena berasal dari alam dan sudah digunakan secara turun temurun. Fenomena ini tentu saja sangat mengkhawatirkan karena paradigma “alami berarti aman” dan “herbal dan jamu pasti aman” merupakan hal yang salah. Faktanya adalah, walaupun herbal bersifat “alami”, namun kenyataannya banyak jenis herbal yang dalam penggunaannya perlu pengawasan ketat dari tenaga medis profesional karena cukup berbahaya, bahkan ada beberapa jenis herbal yang sudah dilarang penggunaannya oleh Badan POM karena malah dapat merugikan kesehatan yang serius. Selain itu, penggunaan herbal seringkali memiliki interaksi negatif bila dikonsumsi bersamaan dengan obat konvensional. Dari penelitian diungkap bahwa sekitar 63% tanaman obat tradisional Indonesia dapat menyebabkan interaksi farmakokinetik dengan obat-obat konvensional bila dikonsumsi secara bersamaan.
Fakta-fakta di atas diperparah dengan kondisi industri jamu di Indonesia yang masih sangat memprihatinkan. Dengan modal yang sangat minim, banyak produk jamu yang beredar di pasaran sangat rendah kualitasnya sehingga sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi. Kualitas produk jamu yang buruk tersebut diakibatkan oleh banyak hal, misalnya bahan baku yang jelek dan tidak standar, proses pengolahan yang tidak higienis, hingga kemasan yang asal-asalan.
Persaingan yang semakin ketat cenderung pula membuat Industri jamu menghalalkan segara cara untuk dapat bertahan hidup. Pencampuran jamu dengan bahan-bahan kimia berbahaya sering dilakukan untuk menjadikan jamu tersebut semakin berkhasiat secara instan. Tentunya kita masih ingat tentang penarikan peredaran beberapa produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan kimia berbahaya beberapa tahun yang lalu. Kasus serupa terulang lagi pada akhir tahun 2006 ini dimana sebanyak 93 produk ditarik dari peredaran. Jamu-jamu yang ditarik dari peredaran tersebut oleh Badan POM justru merupakan jamu-jamu yang laris di pasaran karena efeknya cespleng dalam mengobati berbagai penyakit seperti pegal linu, rematik, sesak napas, masuk angin dan pelangsing. Bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan meliputi metampiron, fenilbutason, antalgin, deksametason, allopurinol, CTM, sildenafil sitrat, sibutramin hidroksida, furosemid, kofein, teofilin dan parasetamol. Obat-obat yang mengandung bahan-bahan kimia tersebut memiliki efek samping berbahaya. Misalnya jamu yang mengandung fenilbutason dapat menyebabkan peradangan lambung dan dalam jangka panjang akan merusak hati dan ginjal. Sedangkan jamu yang mengandung altalgin dapat menimbulkan kelainan darah. Jika dikonsumsi oleh atlet, ia dapat dinyatakan menggunakan doping.
Cara-cara pengiklanan yang menyesatkan seringpula ditempuh untuk mendongkrak penjualan. Misalnya dengan mengklaim dapat mengobati segala macam penyakit, padahal aturan dari Badan POM hanya memperbolehkan satu klaim penyakit untuk satu jenis jamu.
Dengan masih adanya pemahaman yang minim dan salah terhadap pengobatan herbal dan penggunaan jamu di kalangan masyarakat, maka dalam buku ini akan dibahas seputar filosofi penggunaan herbal dan jamu, sisi keamanan herbal dan jamu, efek samping herbal dan jamu serta penggunaannya yang tepat untuk membantu mengatasi penyakit-penyakit degeneratif. Buku ini diulas dengan contoh-contoh laporan kasus yang telah diteliti secara ilmiah dan dilengkapi dengan kasus empiris yang selama ini dialami oleh pasien Klinik Herbal Ny. Ning Harmanto.











